WahanaNews.co | Polda Sumut menyatakan Razman Arif Nasution mangkir dari panggilan penyidik Dirreskrimum Polda Sumut yang dijadwalkan pada Senin 25 Juli kemarin.
Polisi menyebut Razman malah minta pemeriksaan dirinya di kasus dugaan penggelapan ditunda melalui surat.
Diketahui, Razman merupakan terlapor kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 4 juta milik kliennya.
Baca Juga:
Razman Arif Nasution Soroti Putusan Bebas Pegi Setiawan, Bakal Laporkan Hakim Eman
"Gak jadi datang. Sesuai surat yang kami kirimkan untuk hadir di klarifikasi hari senin tangal 25 Juli 2022. Dia kirim surat minta penundaan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (26/7/2022).
Berdasarkan surat yang dikirim Razman, dia meminta pemeriksaannya diundur nyaris sebulan lagi atau tanggal 19 Agustus 2022 mendatang. Razman berasalan ada tugas yang tak bisa diganggu gugat.
Hadi mengatakan, kasus ini masih tahap penyelidikan belum ditingkatkan ke penyidikan.
Baca Juga:
Debat Panas, Hotman Paris Bantah Razman soal Perbandingan Kasus Vina dan Sambo
"Karena ada tugas katanya. Kalau kasusnya masih tahap penyelidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Razman Arif Nasution resmi dilaporkan ke Polda Sumut oleh Syamsul Chaniago atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan terhadap Razman Arif Nasution itu tertuang dalam laporan polisi STTLP/B/1080/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 21 Juni 2022.
Kuasa hukum pelapor, Tuseno pun membongkar borok Razman Arif Nasution. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.