WahanaNews.co | Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud alias AGM divonis 5,6 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.
Gafur akan menjalani vonis penjara 5 tahun 6 bulan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda sejak dipindahkan. Dia akan lebih dahulu menjalani program pengenalan lingkungan (penaling).
Baca Juga:
Kementerian UMKM Tingkatkan Alokasi KUR Rp700 Miliar untuk Pelaku UMKM Kalbar 2025
Gafur seperti narapidana lainnya di awal masa hukuman. Dia akan diberitahu hak dan kewajibannya sebagai orang hukuman dan warga binaan saat masa penaling. Termasuk tata tertib di lapas.
“Kami tempatkan di Blok B Nomor 7,” kata Kepala Lapas Balikpapan Pujiono Slamet, dikutip dari Antara, Minggu (24/10/2022).
Setelah selesai penaling, baru Gafur akan ditempatkan di sel biasa pada blok hunian.
Baca Juga:
BPS Kalbar Catat Penurunan Ekspor Februari 2025 Sebesar 13,72 Persen
Sebelumnya, ketika baru tiba dengan diantar Jaksa KPK tengah pekan lalu, Gafur juga harus menjalani prosedur pemberkasan dan pemeriksaan kesehatan.
Dicek dengan saksama apakah Gafur memiliki penyakit menular atau tidak selain riwayat kesehatan yang bersangkutan.
Menurut Pujiono, penaling antara lain berguna sebagai masa adaptasi, tidak hanya bagi napi yang bersangkutan, tapi juga bagi petugas.