WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 4 saksi perihal dugaan adanya aliran sejumlah uang dalam kasus dugaan korupsi pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.
Empat saksi, yakni mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto, Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Sylvi Juniarty Gani, staf pada Subdit Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Irham Nurhali, dan ASN pada Kemendagri Lisnawati Anisahak Chan.
Baca Juga:
Terlibat Pemerasan Tahanan di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait mekanisme pengajuan pinjaman dana PEN dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Selain itu, KPK juga memeriksa saksi Lidya Lutfi Angraeni dari pihak swasta dalam penyidikan kasus itu."Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penukaran sejumlah mata uang asing yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.
KPK memeriksa kelimanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/1/2022) sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas
Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Ardian Noervianto untuk bepergian ke luar negeri diduga terkait dengan kasus tersebut.
Kasus dana PEN daerah tersebut merupakan pengembangan penyidikan dari kegiatan tangkap tangan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021 yang menjerat Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.
KPK menyebut dalam pengembangan kasus tersebut diduga ada tindak pidana korupsi lain, yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021.