Yudi menyebut mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu adalah saksi kunci di kasus suap terkait dengan Harun Masiku.
"Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik," kata Yudi dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (28/12/2024).
Baca Juga:
Fakta-fakta Mengejutkan Kasus Hasto yang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka
Dia mengingatkan bahwa Yasonna Laoly adalah saksi terakhir yang diperiksa sebelum KPK kemudian menetapkan status tersangka terhadap Harun Masiku yang kini buron.
Menurut Yudi, KPK juga bisa memberlakukan pencegahan jika dari hasil pengembangan penyidikan mendapati orang baru lagi yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku.
Menurut dia, baik suap maupun perintangan penyidikan, penyidik KPK bisa mengembangkan kasus ini ke siapa saja dengan mengacu pada bukti yang didapatkan penyidik.
Baca Juga:
Satori Sebut Semua Anggota DPR Komisi XI dapat Dana CSR BI
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diduga bersikeras agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR periode 2019–2024.
Hasto juga disebut terlibat dalam pemberian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai komisioner KPU.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024), menjelaskan bahwa Hasto menempatkan Harun Masiku, yang berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai calon legislatif PDIP di daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) 1 pada Pemilu 2019.