WAHANANEWS.CO, Jakarta - Isu bebasnya mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditepis keras oleh Ditjenpas, mantan wali kota yang akrab disapa Pepen itu dipastikan masih menjalani pidana penjara di Lapas Cibinong.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan bahwa Rahmat Effendi belum dibebaskan dan tetap menjalani masa hukuman di Lapas Klas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
KPK Nyatakan Kasasi Respons Vonis 12 Tahun Penjara Terhadap Rahmat Effendi
Pernyataan itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menanggapi kabar yang beredar bahwa Pepen akan segera keluar dari lapas.
“Masih menjalani pidana di Lapas Cibinong,” ujar Rika kepada RMOL, Rabu pagi (28/1/2026).
Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat Pepen pun belum dijadwalkan untuk dibebaskan dari lapas.
Baca Juga:
KPK Eksekusi 4 Terpidana Perkara Lelang Jabatan di Pemkot Bekasi
Pepen mulai menjalani pidana di Lapas Cibinong sejak 7 Agustus 2023 setelah dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan.
Kasus yang menjerat Pepen bermula dari dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta praktik lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Mahkamah Agung pada 7 Agustus 2024 menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pepen, sehingga vonis 12 tahun penjara tetap berlaku.