Selain pidana penjara, Mahkamah Agung juga memerintahkan perampasan sejumlah aset yang diperoleh dari perbuatan korupsi Pepen.
Aset yang dirampas meliputi bangunan dan fasilitas meubelair Villa Glamping Jasmine di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, serta dua unit mobil Cherokee.
Baca Juga:
KPK Nyatakan Kasasi Respons Vonis 12 Tahun Penjara Terhadap Rahmat Effendi
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung juga menambahkan hukuman pencabutan hak politik, sehingga Pepen dilarang dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menyelesaikan pidana pokoknya.
Sebelumnya, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis Pepen menjadi 12 tahun penjara, sedangkan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis awal 10 tahun penjara.
Selain pidana badan, majelis hakim mewajibkan Pepen membayar denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga:
KPK Eksekusi 4 Terpidana Perkara Lelang Jabatan di Pemkot Bekasi
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.