WahanaNews.co | Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE) ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
RE ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup ditambah keterangan dari para saksi. Rahmat diduga
Baca Juga:
KPK Nyatakan Kasasi Respons Vonis 12 Tahun Penjara Terhadap Rahmat Effendi
"Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (4/4/2022).
"Di mana, dari serangkaian perbuatan tersangka RE tersebut di antaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Ke depannya, tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk menguatkan sangkaan TPPU terhadap Rahmat Effendi.
Baca Juga:
KPK Eksekusi 4 Terpidana Perkara Lelang Jabatan di Pemkot Bekasi
"Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti diantaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," terangnya.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Rahmat ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Rahmat ditetapkan sebagai tersangka suap bersama delapan orang lainnya.