WAHANANEWS.CO, Jakarta - Isu bebasnya mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditepis keras oleh Ditjenpas, mantan wali kota yang akrab disapa Pepen itu dipastikan masih menjalani pidana penjara di Lapas Cibinong.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan bahwa Rahmat Effendi belum dibebaskan dan tetap menjalani masa hukuman di Lapas Klas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
KPK Nyatakan Kasasi Respons Vonis 12 Tahun Penjara Terhadap Rahmat Effendi
Pernyataan itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menanggapi kabar yang beredar bahwa Pepen akan segera keluar dari lapas.
“Masih menjalani pidana di Lapas Cibinong,” ujar Rika kepada RMOL, Rabu pagi (28/1/2026).
Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat Pepen pun belum dijadwalkan untuk dibebaskan dari lapas.
Baca Juga:
KPK Eksekusi 4 Terpidana Perkara Lelang Jabatan di Pemkot Bekasi
Pepen mulai menjalani pidana di Lapas Cibinong sejak 7 Agustus 2023 setelah dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan.
Kasus yang menjerat Pepen bermula dari dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta praktik lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Mahkamah Agung pada 7 Agustus 2024 menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pepen, sehingga vonis 12 tahun penjara tetap berlaku.
Selain pidana penjara, Mahkamah Agung juga memerintahkan perampasan sejumlah aset yang diperoleh dari perbuatan korupsi Pepen.
Aset yang dirampas meliputi bangunan dan fasilitas meubelair Villa Glamping Jasmine di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, serta dua unit mobil Cherokee.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung juga menambahkan hukuman pencabutan hak politik, sehingga Pepen dilarang dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menyelesaikan pidana pokoknya.
Sebelumnya, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis Pepen menjadi 12 tahun penjara, sedangkan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis awal 10 tahun penjara.
Selain pidana badan, majelis hakim mewajibkan Pepen membayar denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]