"Baguslah, mereka akhirnya sadar. Mereka mencabut
gugatan karena legal standing mereka lemah," kata Kepala Bamkostra PD,
Herzaky Mahendra Putra, Selasa (23/3/2021).
Herzaky lantas menyinggung undang-undang terkait partai
politik. Dia menyebut perselisihan partai itu memang seharusnya diselesaikan di
lingkup internal partai.
Baca Juga:
Copotan Jabatan: KH Marzuki Mustamar Dituduh Berpihak pada Calon Pilpres 2024
"Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol Pasal 32 sangat jelas kalau
perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik
sebagaimana diatur di dalam AD dan ART," ucap Herzaky.
"Penyelesaian perselisihan internal partai politik
sebagaimana dimaksud dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan
lain yang dibentuk oleh partai politik. Jadi, bukan mendadak langsung ke
pengadilan. Mungkin setelah beneran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar
kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," lanjutnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.