“Dicari aja itu gampang mestinya, soal nama 'Aldi', 'Ali' tugasnya KPK untuk mendalami. Jadi proses-proses ini harus dibuka seterang-terangnya,” ucap Boyamin.
“Sehingga mendatangkan rasa keadilan bagi semuanya.”
Dalam bacaan Boyamin, KPK seharusnya cermat dan tidak membiarkan Robin Pattuju sebagai pihak satu-satunya yang dikorbankan.
Baca Juga:
Desas Desus “Ijon Proyek” Pengadaan 43 Ambulance Senilai Rp14,7 Miliar di Sulteng Sudah Ada Pemiliknya(?)
Mengingat, Robin Pattuju merupakan penyidik junior yang masuk dalam institusi KPK.
“Dan dia diduga berani main membantu perkara begini saya kira karena ada yang lain yang lebih senior atau orang yang lebih tinggi yang diduga memainkan perkara,” kata Boyamin.
“Sehingga Robin Pattuju jadi berani, untuk itulah KPK harus mendalami semua.”
Baca Juga:
KPK Menyebut 25 Persen Kasus Yang Ditangani Berawal Dari Pengadaan Barang dan Jasa
Saat di persidangan Senin pekan ini, Stepanus Robin Pattuju mengungkap tiga nama yang diduga terlibat pengurusan perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
Selain 'Arief Aceh' yang direkomendasilan Lili Pintauli, Robin menuturkan Maskur Husain juga menyebut dua nama yakni 'Ali' dan 'Aldi'.
“Maskur mengatakan kenal orang KPK yang namanya 'Ali' yang punya jabatan. Saya tidak tahu 'Ali' siapa, kemudian 'Aldi',” kata Robin.