WahanaNews.co | Sejumlah proyek stategis nasional yakni pembangunan jalan tol di Indonesia masih menyisakan polemik di tengah masyarakat.
Mayoritas di antaranya terjerat oleh permasalahan pembebasan lahan yang tidak sesuai keadilan.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura
Pembebasan lahan merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam realisasi fisik pembangunan jalan tol.
Penyelesaian tahapan ini menjadi tantangan baru dalam pengerjaan proyek, bahkan bisa berakibat pada tertundanya penyelesaian proyek.
Dua jalan tol Trans Sumatera baru-baru ini telah menyelesaikan pembangunan konstruksinya.
Baca Juga:
Pak Jokowi, Proyek Tol Kuala Tanjung-Indrapura Masih Bermasalah
Bahkan, pemerintah bersama Badan Usaha Jalan Tol dan seluruh stakeholder terkait telah menyelesaikan kegiatan Uji Laik Fungsi pada kedua jalan tol, hingga saat ini belum juga difungsikan.
Kedua jalan tol trans Sumatera itu adalah Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi 1 Indrapura-Lima Puluh sepanjang 15,6 Km dan Seksi 1 Tebing Tinggi-Indrapura dan sebagian Seksi 2 sepanjang 28,3 Km.
ULF dilaksanakan untuk memastikan apakah semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol tersebut sudah sesuai dengan standar managemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.
Hingga berita ini diturunkan, pintu tol ruas Kuala Tanjung-Indrapura belum dibuka sama sekali karena masih tersandung masalah ganti rugi lahan yang tidak berkeadilan.
Fery Masliandi Napitupulu, salah satu warga yang menjadi korban pembebasan lahan yang terzolimi mengatakan belum beroperasinya ruas jalan tol Kuala Tanjung-Indrapura karena ada beberapa warga termasuk dirinya yang belum mau menerima ganti rugi akibatnya tidak sesuai dan jauh dari rasa keadilan.
"Mungkin belum beroperasinya ruas tol Kuala Tanjung-Indrapura ini akibat masih ada beberapa warga yang belum mau menerima ganti rugi akibat pembayarannya tidak sesuai dan jauh dari rasa keadilan, termasuk saya," ujar Fery kepada WahanaNews.co, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/12/2023).
Di tempat terpisah, Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Provinsi Sumatera Utara, Syaifuddin Lbs yang dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (15/12/2023) membenarkan apa yang disampaikan Fery Napitupulu.
Syaifuddin mengungkapkan Presiden Jokowi pasti tidak mau meresmikan sebuah proyek strategis nasional seperti jalan tol Kuala Tanjung-Indrapura ini karena masih ada konflik yang terjadi, apalagi menyangkut masalah pembebasan lahan.
Syaifudin menambahkan bahwa dirinya sudah melakukan studi banding ke beberapa tempat di pulau Jawa dan menemukan masih banyak jalan tol belum dibuka akibat masyarakat yang tanahnya terkena pembebasan untuk jalan tol tidak mau menerima pembayaran akibat harga yang ditetapkan panitia tidak sesuai.
"Saya rasa ini salah satu sebab kenapa belum beroperasinya jalan tol Kuala Tanjung-Indrapura. Karena pihak kami yang dikuasakan Fery dan istrinya Roslinawaty Nst, tidak terima dan menolak penetapan harga yang telah dibuat semena-mena oleh oknum-oknum panitia pembebasan lahan ruas jalan tol Kuala Tanjung-Indrapura,” ujarnya.
Syaifudin berharap, semoga pemerintah pusat secara arif dan bijaksana menyelesaikan persoalan ganti untung ini kepada warga yang terdampak sebelum akhir bulan Desember ini sehingga masyarakat Sumut dapat menikmati hasil pembangunan ini segera tanpa mengorbankan masyarakat pemilik tanah.
Persoalan ganti rugi tanah yang dipergunakan sebagai tol ini sempat mendapat perhatian Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Bahkan, Jokowi menemukan sejumlah masyarakat yang demo menuntut kepastian dan keadilan uang ganti rugi dari pembebasan lahan tol tersebut.
Jokowi pun pernah bertemu dengan perwakilan masyarakat yang menyampaikan aspirasi tersebut.
Saat pertemuan, perwakilan masyarakat menyampaikan kepada Jokowi terkait permasalahan ganti rugi lahan mereka yang terdampak yang mereka nilai tidak berkeadilan atau dibawah harga yang ditetapkan.
Tidak hanya itu, Jokowi juga menginstruksikan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk segera menyelesaikan perkara tersebut.
[Redaktur: Zahara Sitio]