"TersangkaNB
(Napoleon Bonaparte) langsung dilakukan swab dan selanjutnya dilakukan
upayapaksa berupa penahanan," kata Awi.
Irjen Napoleon dan
Tommy Sumardi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim sejak 14
Agustus 2020. Namun, saat itu keduanya tidak langsung ditahan.
Baca Juga:
Pernah Putus Sekolah, Djoko Jadi Pemilik Alfamart Berharta Triliunan
Awi mengatakan,
keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka sebelumnya karenapenyidik
tak ingin terikat dengan masa penahanan tersangka.
"Karena
memangpenyidikan tipikor di Bareskrim itu beda dengan yang dilaksanakan
KPK, jadi kita tidakmau terbelenggu dengan kita menahan orang tahu-tahu
kasusnya panjang atau bisalama untuk P21-nya," ujar Awi.
Dalam kasus ini, ada
empat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim. Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi berstatus sebagai tersangka dan diduga sebagai
pemberi suap. Sementara Irjen Napoleon dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga
menerima
suap.
Baca Juga:
MA Perberat Masa Hukuman Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun
Djoko Tjandra diduga
mengucurkan dana untuk menghapusred noticeatas
nama dirinya dari basis data interpol.
Pihak yang ditujukan
untuk membantu proyek itu adalahNapoleon Bonaparte yang merupakan mantan
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan membawahi Sekretaris NCB Interpol yang
mengurus red notice.
TersangkaDjoko Tjandrasekaligus
merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie)
Bank Bali.Ia pun sedang
menjalani tahap persidangan untuk kasus surat jalan palsu yang
menjeratnya.