Terpisah, kuasa hukum Irjen
Napoleon, Santrawan Paparang, memprotes penahanan kliennya. Ia menyebut tak ada perintah penahanan
Napoleon untuk 20 hari ke depan mulai Rabu (14/10/2020) di Rutan Bareskrim Polri.
Santrawan pun
berencana menempuh jalur hukum meski baru menerima kuasa resmi dari Napoleon pada 11
Oktober 2020.
Baca Juga:
Pernah Putus Sekolah, Djoko Jadi Pemilik Alfamart Berharta Triliunan
"Kami tidak mengerti
atas dasar apa, alasansubjektif dan objektif sudah selesai. Ini tinggal
pelimpahan, beliau sangat kooperatif,"kata Santrawan, di Gedung Bareskrim Polri.
Santrawan meminta
kepada Kapolri, Wakapolri, Irwasum hingga Kabareskrim untuk menyalurkan hak hukum
kliennya.
"Dalam pengertian
berikanlah hak hukum beliau untuk mengajukan laporan polisi terhadap Tommy
Sumardi, bukan kami para advokat yang melapor, tapi beliau [Napoleon] langsung,"
ungkapnya.
Baca Juga:
MA Perberat Masa Hukuman Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun
Bila kliennya betul
menerima duit, lanjut Santrawan, apakah berani mengadukan Tommyke polisi.
Lalu ia mempertanyakan
duit yang diberikan Tommy sekarang diperuntukkan apa saja. Sebab, menurut dia, tak ada uang yang disita
dari Napoleon.
Tuduhantersebut
dapat menjadi bola liar dan preseden buruk penegakan hukum lantaran
siapapun bisa menuding orang lain.