WahanaNews.co, Jakarta - Sidang perdata kasus 'bajingan tolol' yang melibatkan akademisi Rocky Gerung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diputuskan masuk ke pemeriksaan pokok perkara usai mediasi pada Rabu (27/9/2023) menemui jalan buntu.
Dalam sidang mediasi tersebut, Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Taruna Merah Putih, Rolas Budiman Sitinjak sebagai pihak yang mengajukan gugatan, bersama dengan Rocky sebagai pihak yang digugat, hadir.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi PLN UID Jakarta Raya yang Sukses Jaga Keandalan Listrik Salat Idul Fitri 1446 H di Masjid Istiqlal
Rolas menjelaskan bahwa dalam proses mediasi tersebut, Rocky mengajukan dua tawaran yang pada akhirnya ditolak oleh Rolas. Sebagai hasil dari penolakan tersebut, mediasi tidak berhasil dan kasus ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Rolas menyampaikan, "Pada sidang kelima ini, saudara RG [Rocky Gerung] hadir di persidangan dan menawarkan dua hal: pertama, agar penggugat mencabut gugatan. Kedua, dia mengajak penggugat dan tergugat untuk melakukan debat publik."
Namun, lanjutnya, karena tawaran tidak mengatasi isu gugatan, Rolas menolaknya dan melanjutkan dengan persidangan berikutnya.
Baca Juga:
Libur Lebaran Makin Seru! Ini Daftar Film Netflix Terbaru yang Wajib Ditonton
Rolas saat ini menunggu penetapan dari pengadilan untuk jadwal persidangan berikutnya.
"Mediasinya gagal, langsung masuk pokok perkara. Ini kan e-court, nanti akan kita tunggu undangan dari pengadilan," tandasnya.
Rolas menggugat Rocky lantaran yang bersangkutan diduga telah menghina Presiden Jokowi dalam sebutan 'bajingan tolol' beberapa waktu lalu.