Permintaan Rolas senada dengan permintaan yang diajukan oleh advokat David Tobing di PN Jakarta Selatan. Rolas ingin majelis hakim PN Jakarta Pusat melarang Rocky menjadi pembicara dan narasumber di seluruh tempat pertemuan baik luring atau daring.
"Menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Treads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup," kata Rolas dalam gugatannya.
Baca Juga:
Bupati Dairi Hadiri Rapat Penyiapan Laporan Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025
Mengutip CNN Indonesia, akademisi Rocky Gerung tidak merasa dikriminalisasi ketika dirinya dilaporkan ke polisi atas ucapannya.
"Enggak ada kriminalisasi," kata Rocky saat ditemui wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, pertengahan September lalu.
Selama dimintai keterangan, Rocky mengaku diberondong pertanyaan yang sifatnya akademis oleh penyidik. Misalnya tentang kapasitas mengkritik pemerintah.
Baca Juga:
Wabup Dairi Ikuti Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara Ke-79 di Polres Dairi
Dia menjawab berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia.
"Ini kan pertanyaan akademis semua, jadi yang ditanyakan kapasitas saya untuk mengkritik pemerintah terhadap dua isu tadi IKN dan Omnibus Law," ujar Rocky.
"Maka saya katakan, saya memanfaatkan hasil-hasil riset terutama yang bersifat mengkritik, jadi bagian itu yang saya terangkan. Riset LBH, riset Walhi," imbuhnya.