Wachyu menceritakan bahwa kedua pelaku merupakan residivis. Untuk pelaku KT merupakan residivis kasus pencurian dan pencabulan. Sementara pelaku FRA adalah residivis kasus penganiayaan.
Terkait motif pembegalan tersebut, Wachyu menyampaikan kedua pelaku sebelum beraksi minum-minuman keras terlebih dahulu. Kemudian berkeliling dan mencari korban yang ada di jalan.
Baca Juga:
Sempat "Dibegal" KPU Tapteng, Peluang Masinton-Mahmud Ikuti Kontestasi Pilkada 2024 Terbuka Kembali
"Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah jaket pelaku yang dipakai saat beraksi, senjata tajam, sepeda motor yang dipakai para pelaku dan sepeda motor korban," ucap Wachyu.
"Kedua pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 rahun penjara,"pungkas Wachyu. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.