WahanaNews.co | Kendati proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sudah diresmikan dan beroperasi sejak 2 Oktober, ternyata pembebasan lahan stasiun dan sekitarnya berlokasi di Halim, Jakarta Timur masih bermasalah.
Hal itu terbukti dari gugatan perkara oleh pemilik lahan di Pengadilan Jakarta Timur dengan nomor sidang 457/Pdt/G/2923/PN Jkt-Tim 149/Pdt.
Baca Juga:
Lembaga Manajemen Aset Negara Gelontorkan Rp1,43 triliun untuk IKN Sepanjang 2023
Gugatan ini merupakan kelanjutan dari perkara No. 149/Pdt.G/2019/PN-Jkt-Tim.
Seperti diketahui dalam gugatan terdahulu pada 2019, pengadilan memutuskan dengan hasil NO (Niet ontvankelijke Verklaard), artinya gugatan itu tidak dapat ditindaklanjuti oleh hakim untuk diadili atau diperiksa sehingga tidak ada obyek dalam gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.
Menurut pengacara Servas Sadipun pada Rabu besok (18/10/2023) akan diadakan sidang lanjutan keempat berupa mediasi tahap kedua setelah sidang pertama yang berlangsung pada 7 September 2023 yang lalu.
Baca Juga:
Usut dan Tangkap Oknum Mafia Proyek PSN Tol Kuala Tanjung - Indrapura
Dalam gugatan tersebut, lanjut Sadipun, dia mewakili ahli waris pemilik Eigendom Verponding nomor 6329 yang adalah pemilik sah atas tanah yang dipakai untuk stasiun kereta cepat.
“Yang menjadi tergugat pertama dalam sidang ini adalah pihak Angkatan Udara (AU) yang mengakui sebagai pemilik lahan yang dipakai untuk proyek kereta cepat dengan stasiun yang berada di Halim,” tegasnya.
Tergugat lain adalah PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC).