"Karena kalau dari saya pribadi sudah cukup menguras tenaga gitu, saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya ingin punya masa depan," ujar dia.
"Semoga saja nanti kasusnya bisa, saya bisa cepat-cepat beres, sudah capek banget, makasih ya," imbuhnya.
Baca Juga:
Anggota KPU Nias Barat dan Selingkuhannya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Zina
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam pemeriksaan kali ini Windy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK telah mengungkap alasan belum menahan Windy meski sudah sering melakukan pemeriksaan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan tim penyidik mempunyai batas waktu ketika sudah menahan seseorang. Apabila nanti bukti-bukti belum tercukupi dan masa penahanan habis, maka tersangka bisa bebas.
Baca Juga:
Tersangka Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polisi di Sibuluan Nauli
Oleh karena itu, menurut Asep, tim penyidik memaksimalkan pengumpulan bukti sebelum melakukan penahanan.
"Kita juga mengukur, seperti saya pernah sampaikan, kapan kita harus melakukan penahanan terhadap seseorang, terhadap para tersangka itu ada batas waktu yang harus kita penuhi. Ketika misalkan kita menahan seseorang, 120 hari harus sudah selesai," ujar Asep di kantornya, Senin (13/5).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.