Vaksinasi Berkeadilan
Salah satu kontroversi yang sedang kita saksikan saat
ini adalah terkait penanganan virus Covid-19, terkait dilema antara pilihan
kebijakan vaksin gotong royong vis a vis kebijakan vaksinasi gratis.
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
Vaksinasi gotong royong adalah vaksinasi berbayar yang
beban pembiayaannya diserahkan kepada perusahaan untuk memvaksinasi para
pekerjanya.
Salah satu arus utama argumen publik yang mengecam
kebijakan vaksin gotong royong dan mengedepankan vaksinasi massal secara gratis
adalah tak sepantasnya negara mengambil keuntungan komersial dengan membebani
warga yang tengah menghadapi serangan virus untuk membayar vaksin.
Manifestasi etika keadilan dalam kebijakan vaksin
semestinya dengan tidak menyetarakan perlakuan bagi kalangan yang memiliki
kemakmuran berlebih (sektor bisnis) dengan mereka yang berada pada kondisi
rentan secara ekonomi.
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
Etika keadilan yang menjadi navigasi kebijakan adalah
bahwa bagi mereka yang mampu, terutama kalangan mampu dari sektor bisnis, sudah
seharusnya membayar vaksin untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, dan
fasilitas vaksinasi gratis diberikan sepenuhnya untuk memenuhi hak-hak
kesehatan dari warga yang kurang mampu.
Apabila kalangan yang memiliki kemakmuran lebih
mengambil opsi vaksinasi gotong royong, mereka sudah menunjukkan sikap
solidaritasnya, dengan memberikan fasilitas vaksin gratis kepada saudaranya
warga negara yang kurang beruntung.
Informasi terkini mengabarkan, sejak Desember 2020
sampai saat ini pemerintah telah mendatangkan sekitar 370 juta dosis vaksin dan
masih berusaha mendapatkan tambahan pasokan vaksin hingga mencapai total 430 juta
dosis.