WahanaNews.co | Edy Mulyadi meminta kepada pihak kepolisian untuk menggunakan UU Pers dalam mengusut kasus yang menjeratnya.
Alasannya karena kuasa hukumnya, Herman Kadir, menganggap Edy sebagai seorang wartawan senior.
Baca Juga:
Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak': Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara
"Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior, artinya pemanggilan itu, dia bicara itu sebagai wartawan senior, bukan atas nama apa gitu loh. Artinya, kita juga ingin UU Pers diberlakukan lah," kata Herman di Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022).
Herman juga mengklaim pihaknya memiliki bukti bahwa pernyataan Edy yang disebut menyinggung Kalimantan itu dalam kapasitasnya sebagai seorang wartawan senior.
"Kapasitas Pak Edy berbicara di situ sebagai wartawan senior, saya ada undangannya. Beliau diundang sebagai wartawan senior artinya tetap saja tidak bisa terlepas dari insan pers," ujarnya.
Baca Juga:
Suku Dayak Masih Tunggu Edy Mulyadi Minta Maaf soal 'Jin Buang Anak'
Atas dasar ini, Herman menyebut seharusnya kasus yang menjerat kliennya tersebut diselesaikan atau diproses oleh Dewan Pers.
"Pemanggilan seorang wartawan senior haruslah melalui dewan pers terlebih dahulu. Kan kode etik pers ada di situ, kalau memang dia melanggar ya silakan. Artinya prosedur hukum itu, sudah ada kerja sama Polri dengan PWI. Artinya sudah jelas di situ, kalau memang apa, diselesaikan dulu lewat dewan pers," tuturnya.
Di sisi lain, Herman mengklaim bahwa Edy tidak akan melarikan diri dan siap menghadapi proses hukum.