Namun, proses hukum itu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita akan menghadapi secara gentleman sebagai warga negara Indonesia, apapun prosedur pemanggilan itu sepanjang tidak melanggar hukum kita akan datang," ucap Herman.
Baca Juga:
Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak': Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara
Sebagai informasi, Edy Mulyadi dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Jumat (28/1/2022) hari ini.
Namun, Edy tak hadir dengan alasan pemanggilan tidak sesuai dengan prosedur.
Ia pun meminta kepada penyidik untuk menunda pemeriksaan.
Baca Juga:
Suku Dayak Masih Tunggu Edy Mulyadi Minta Maaf soal 'Jin Buang Anak'
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan penyidik bakal melayangkan panggilan kedua terhadap Edy Mulyadi setelah absen pada agenda pemeriksaan pertama. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.