WACANA reformasi birokrasi kerap memunculkan gagasan untuk menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian. Argumen efisiensi administrasi dan penyederhanaan struktur sering menjadi pembenaran.
Namun, jika ditelaah lebih dalam melalui perspektif filosofis, konstitusional, historis, dan manajerial gagasan tersebut justru berpotensi menggerus marwah Polri sebagai institusi penegak hukum nasional.
Baca Juga:
Polda Papua Barat Lakukan Pengecekan Pemegang dan Kelayakan Senjata Api Personel
Penempatan Polri langsung di bawah Presiden bukanlah anomali sistem, apalagi sekadar warisan tradisi. Ia merupakan pilihan desain ketatanegaraan yang bersifat strategis dan eksistensial bagi negara hukum Indonesia.
Setidaknya, terdapat empat argumen fundamental yang memperkuat posisi tersebut.
Pertama, fondasi filosofis: penjaga keamanan adalah wajah kedaulatan negara.
Secara filosofis, fungsi kepolisian tidak sekadar teknis-administratif. Polri bersentuhan langsung dengan hak asasi manusia, kebebasan sipil, dan ketertiban umum tiga pilar utama kontrak sosial antara negara dan warga negara.
Baca Juga:
Safari Ramadhan, Danrem 042/Gapu Silaturahmi dengan Bupati Bungo
Dalam konteks ini, Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi sekaligus simbol persatuan nasional memerlukan instrumen keamanan yang memiliki legitimasi nasional dan tidak terfragmentasi oleh kepentingan sektoral.
Menempatkan Polri di bawah kementerian berisiko mereduksi kepolisian menjadi sekadar “unit teknis birokrasi”, padahal esensinya adalah representasi langsung kehadiran negara dalam menjaga rasa aman rakyat.
Ketika keamanan disubordinasikan pada logika sektoral, maka negara secara tidak sadar mengaburkan wajah kedaulatannya sendiri.