Kedua, kekuatan normatif: mandat konstitusi yang tidak ambigu.
Secara yuridis, eksistensi Polri ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Penempatan Polri di bawah Presiden sepenuhnya selaras dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia.
Dalam sistem presidensial, Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dengan tugas Polri yang bersifat lintas sektor mulai dari penegakan hukum hingga penanganan krisis nasional garis komando langsung kepada Presiden menjadi keniscayaan. Struktur ini memastikan adanya koordinasi yang cepat, tegas, dan otoritatif, terutama dalam situasi darurat yang mengancam stabilitas nasional.
Baca Juga:
Pieter Zulkifli: Pernyataan Kapolri Dipelintir Jadi Drama Politik
Ketiga, akar historis dan kultural: nasionalisme yang lahir dari perjuangan.
Sejarah Polri tidak dapat dilepaskan dari konteks perjuangan kemerdekaan. Kepolisian Indonesia lahir sebagai institusi nasional, bukan sekadar kelanjutan dari aparat kolonial yang diwariskan.
Melalui Maklumat Pemerintah Tahun 1946, Polri sejak awal telah ditempatkan langsung di bawah Perdana Menteri dan kemudian Presiden sebagai refleksi perannya yang strategis bagi negara baru merdeka.
Secara kultural, masyarakat memandang Polri sebagai simbol kehadiran negara di tengah kehidupan sehari-hari. Relasi langsung dengan Presiden mempertegas identitas Polri sebagai “polisi nasional” yang netral, profesional, dan berdiri di atas semua golongan.
Baca Juga:
Gubernur Sumsel Sebut Kedudukan Polri di Bawah Presiden Perkuat Koordinasi Daerah
Jika disubordinasikan ke kementerian, tidak tertutup kemungkinan Polri akan terseret dalam tarik-menarik kepentingan politik praktis yang justru merusak kepercayaan publik.
Keempat, perspektif manajemen organisasi: kelincahan dalam menjaga stabilitas.
Dari sudut pandang tata kelola organisasi, Polri adalah institusi besar dan kompleks dengan rentang kendali dari Sabang sampai Merauke. Menempatkannya di bawah kementerian akan menciptakan lapisan birokrasi tambahan yang berpotensi memperlambat pengambilan keputusan strategis.
Dalam penanganan terorisme, konflik horizontal, atau gangguan keamanan berskala nasional, rantai komando yang pendek langsung ke Presiden memungkinkan respons yang cepat dan terkoordinasi.