WahanaNews.co | Eksekusi Rumah Wanda Hamidah yang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, mengalami penundaan untuk sementara waktu.
Wa Ode Herlina, anggota DPRD DKI Jakarta, menghalangi proses eksekusi oleh Satpol PP.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Wa Ode dalam keterangan pers yang diunggah Wanda melalui Instagram pribadinya mengatakan bahwa pengosongan rumah artis sekaligus politisi itu harus sesuai prosedur dan manusiawi.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menegaskan proses eksekusi rumah artis peran Wanda Hamidah sudah dilakukan sesuai prosedur.
Surat peringatan (SP) pun sudah dilayangkan Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma sebanyak dua kali.
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
"Ada SP 1 (diberi waktu) sekian hari, SP 2 sekian hari. Itu Pak Wali (Kota Jakarta Pusat) yang mengeluarkan. Coba ditanya dulu Pak Wali sudah berapa hari," ucap dia, dilansir Tribunjakarta.com, Sabtu (15/10/2022).
Dhany menyebut Satpol PP DKI berupaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat.
"Satpol PP iya (ikut hadir di lokasi), sebagai salah satu unsur yang ada di sana. Ikut serta dalam rangka penanganan yang berkaitan dengan peraturan daerahnya," ujar dia.
"Unsurnya banyak di sana. Ada unsur dari bagian hukum, ada kemudian dari unsur kepolisian, unsur TNI. Kemudian unsur dari luar kecamatan, dan itu semua kegiatannya dari tingkat kota," tutur dia.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Pusat mengosongkan empat rumah di Jalan Citandui 2, Menteng, Kamis (13/10/2022). Satu dari empat rumah di lahan seluas 1.400 meter persegi itu ditinggali Wanda Hamidah.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani mengungkapkan, pengosongan rumah itu dilakukan karena Surat Izin Penghunian (SIP) yang telah habis sejak tahun 2012.
Menurut Ani, lahan tersebut punya perseorangan dengan memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2010, meskipun lahan tersebut merupakan aset negara.
"Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian diterbitkan karena ini tanah negara," ujar Ani saat ditemui di lokasi, Kamis.
Menurut dia, pemilik SHGB itu membiarkan Wanda tinggal selama 10 tahun sambil melakukan mediasi karena lahan tersebut ingin dimanfaatkan.
Kemudian, pemilik SHGB juga sempat mengirim somasi kepada pemilik rumah sebanyak tiga kali.
"Tapi karena penghuni di sini tidak bisa dimediasi, ya sudah dibiarkan saja. Sampai 10 tahun lebih, maka somasi itu berjalan," ucap Ani.
"Rupanya (somasi) tidak digubris, lalu kami sampaikan ke Wali Kota Jakpus, karena memang berdasarkan Peraturan Gubernur 207 dimungkinkan bahwa pemerintah daerah melindungi warganya. Itulah dasar Pemprov DKI untuk membantu," pungkasnya. [jat]