WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy bakal menyeleksi penerima bantuan sosial (bansos) yang bermain judi online (judol).
Menurutnya, hal itu tidak bisa dibiarkan. Apalagi, jika bansos itu digunakan untuk bermain judol.
Baca Juga:
Belum Bisa Berantas Judi Online, Menkomdigi Ungkap Alasan Minta Maaf ke Warga
"Kalau ada penerima bansos [bermain judi online], ya, akan kita tangani itu. Karena bagaimana pun tidak bisa mereka menerima bansos," kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Muhadjir menjelaskan ada sekitar 5 ribu rekening yang telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK) terkait judol. Muhadjir menyebut, analisis itu bisa dilakukan dari rekening yang telah dibekukan tersebut.
"Nanti itu saya juga akan minta PPATK, jangan-jangan di antara norek (nomor rekening) yang diblokir itu ada [dimiliki] penerima bansos," ucap dia.
Baca Juga:
4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi Akibat Terlibat Judi Online
Sementara di sisi lain, Muhadjir juga ingin korban judol menerima bansos. Korban yang dimaksud dalam hal ini, tegas Muhadjir, adalah keluarga atau individu yang terdampak, bukan pelaku atau pemain judol.
"Saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni," kata Muhadjir.
Apalagi, kata dia, jika keluarga pelaku hingga jatuh miskin imbas judol. Oleh sebab itu, keluarga atau individu terdekat berhak mendapatkan bansos.