WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, membentuk 20 Kelompok Kerja (Pokja) untuk memberantas judi online. Hal itu ia sampaikan dalam pertemuan bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di kemenko Polkam, Gambir, Jakpus, Senin (11/11/24).
Dalam rangka memperkuat penerapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas, upaya pemberantasan judi online terus diperkuat sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo.
Baca Juga:
Kapolresta Tangerang Tegaskan Tidak Akan Segan Tindak Anggota Terlibat Judi Daring
"Kami ada desk judi online yang nanti semua muaranya ada 20 Pokja yang memang akan turun untuk menangani hal itu, karena bapak Presiden sudah meminta supaya taat semua jajarannya tidak terindikasi korupsi termasuk judi online," kata Budi Gunawan.
"Nahh kita tau kalau judi online memang ada beberapa harapan yang memang dapat ditekankan kepada Polri sebagai lini sektor yang memang harus. Dan kita tau Polri saat ini memang sedang bekerja keras untuk mengungkap sekaligus melakukan penegakan hukum terhadap aktor-aktor aktivitas transaksi judi online," sambunnya.
Eks Kepala Badan Intelijen Negara itu juga menyampaikan pentingnya kerjasama internasional dalam menghadapi maraknya perjudian online, terutama karena beberapa negara yang menjadi tempat operasi situs judi online ini justru melegalkan aktivitas tersebut.
Baca Juga:
Kasus Judol, Budi Arie Jadi Korban Pengkhianatan Pegawai Komdigi
"Harus bekerjasama dengan negara lain dimana negara lain ini ada yang melegalkan perjudian sedangkan Indonesia tidak dan perlu melakukan perundingan bilateral dan multilateral," ujarnya.
Budi juga menekankan perlunya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online. Ia berharap adanya kerjasama dengan pihak-pihak terkait, seperti pemblokiran rekening bank yang dapat dijadikan sebagai salah satu upaya pencegahan perjudian online.
"Pemblokiran rekening bank yang bisa di lakukan sebagai jaminan untuk bermain judi online, dengan demikian Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online yang semakin marak dan merugikan negara maupun korban- korban masyarakat baik dari kalangan masyarakat bawah, guru maupun ibu rumah tangga," tuturnya.
[Redaktur: Andri Frestana]