WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan memanggil Komisi Kepolisian Nasional (kompolnas) untuk meningkatkan pengawasan terhadap institusi Polri.
Pernyataan Mahfud yang juga Ketua Kompolnas tersebut berkaitan dengan pemanggilan pejabat Polri, mulai dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pejabat utama hingga Kapolres ke Istana Negara, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Saya akan panggil Kompolnas untuk meningkatkan peran pengawasan eksternalnya (terhadap Polri)," kata Mahfud melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd, Senin (17/10/2022).
"Saya menganggap, secara struktural arahan Presiden kepada Polri hari Jumat tgl 14 Oktober 2022 itu berlaku juga untuk penegak hukum yang lain, bahkan kepada semua institusi pemerintah," katanya.
Mahfud mengatakan bahwa arahan Presiden Jokowi meminta Polri melindungi dan melayani rakyat, tidak hedon hingga korupsi.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
“Yakni, harus melayani dan melindungi rakyat. Tidak boleh sewenang-wenang, koruptif, hedonis, bergaya hidup mewah, dan congkak," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi pengarahan pada seluruh jajaran Polri. Dalam telegram itu, pemanggilan Kapolri dan jajaran direncanakan pukul 14.00 WIB di Istana Negara, Jakarta Pusat. Di dalamnya juga disebutkan syarat bagi petugas yang akan menghadap Presiden.
Kapolri dan pejabat utama Polri dilarang memakai penutup kepala dan tongkat. Petugas yang dipanggil juga dilarang membawa ADC dan handphone, dan hanya diperkenankan membawa buku dan pulpen.