WahanaNews.co, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menggelar pertemuan internal bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. Mahfud meminta agar PPATK menjalankan tugasnya secara objektif tanpa terpengaruh situasi politik.
"Kalo PPATK sih acara rutin aja, koordinasi rutin saya bilang kerjakan tugas-tugas yang telah ditentukan Undang-Undang tanpa terpengaruh situasi politik, objektif aja dan silahkan kerjakan," kata Mahfud di Kemenko Polhukam RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
Mahfud juga meminta agar PPATK menjelaskan mengenai dugaan transaksi janggal penggalangan dana Pemilu 2024 hingga triliunan rupiah. PPATK memiliki kewenangan untuk menjelaskan sesuai Undang-undang.
"Iya itu termasuk yang harus dijelaskan oleh PPATK sendiri, besok saya suruh jelaskan sendiri. Jangan saya, (kalau saya yang menjelaskan -red) nanti dinilai politis. Jadi PPATK punya kewenangan UU," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan ada temuan transaksi janggal di masa kampanye. Transaksi itu bernilai triliunan rupiah.
Baca Juga:
Skandal Pengusaha Surabaya Terbongkar, PPATK Sita Rekening Ivan Sugianto Usai Intimidasi Siswa SMA
"Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol kita lihat. Memang keinginan dari Komisi III menginginkan PPATK memotret semua dan ini kita lakukan. Sesuai dengan kewenangan kita," tutur Ivan setelah menghadiri acara 'Diseminasi PPATK' di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023) lalu.
Menurut dia, laporan terkait dana Pemilu 2024 kian masif ke PPATK. Ia mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan transaksi janggal sejak Januari 2023.
Mahfud Md meminta penegak hukum menyelidiki temuan PPATK terkait transaksi janggal triliunan rupiah yang diduga untuk penggalangan suara pada Pemilu 2024. Mahfud khawatir jika temuan PPATK merupakan tindak pencucian uang.
"Itu harus diperiksa dulu, harus diperiksa dulu. Itu kan resminya ke bendahara parpol, terus ke mana dan bagaimananya dan dari mananya kan itu yang penting. Kalau itu terkait pencucian uang, itu bisa menjadi kasus yang serius, jadi biar saja diperiksa," ucap Mahfud di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023) lalu.
Mahfud menjelaskan, pelaporan temuan ini sudah menjadi tugas dari PPATK sesuai dengan amanah undang-undang. Dia menekankan pemeriksaan bisa dilakukan penegak hukum sesuai dengan pelaporan.
"PPATK itu kredibel, kalau punya tuh punya datanya dari mana, tanggal berapa, jam berapa, jam berapa, menit berikutnya bergeser ke mana, itu lengkap di PPATK karena saya Ketua Satgas nasional untuk tindak pidana pencucian uang, saya tahu," jelas Mahfud.
"Sehingga itu harus diperiksa oleh Kejaksaan. Kalau itu dilaporkan ke Kejaksaan, oleh KPK kalau dilaporkan ke KPK, oleh kepolisian kalau dilaporkan ke kepolisian. Dan itu kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut," imbuhnya.
[Redaktur: Sandy]