WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pasal penyerangan harkat dan martabat di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dibuat bukan untuk melindungi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Karena, KUHP baru akan diimplementasikan 3 tahun setelah diundangkan, yakni pada 2025 ketika Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai presiden.
Baca Juga:
Mahfud MD: Dinamika Politik Indonesia Bergeliat Pasca Putusan MK
"'Wah Ini presiden kalau dihina diancam pidana agar Presiden Jokowi bisa nangkap orang', lah ini berlaku sesudah Presiden Jokowi berhenti. Undang-undang ini berlaku tahun 2025, bukan untuk melindungi Pak Jokowi," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan untuk menangkap orang-orang yang kritis terhadap Jokowi, tetapi melindungi presiden setelah Jokowi agar tak dihina oleh publik.
Mahfud mengatakan, Jokowi juga pernah berkata bahwa ia tidak memerlukan pasal tersebut. Sebab, merasa sudah sering dihina tetapi tidak mengajukan gugatan ke aparat hukum.
Baca Juga:
Sufmi Dasco Bantah Pihaknya Tawari Jabatan Menteri: Pilihlah Sikap, “Nana Korobi Yaoki”
Namun, kata Mahfud, Jokowi berpesan agar ketentuan itu tetap dicantumkan dalam RKUHP bila dinilai diperlukan.
"Kok, lalu dibilang untuk melindungi rezim, masih tiga tahun lagi, berlaku untuk Anda yang menang di tahun 2024 untuk melindungi anda agar negara ini aman," ujar Mahfud MD.
Ketentuan pidana mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 217 sampai Pasal 220 RKUHP yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).