Sebab, tambah Yusril, pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kedudukan kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk pemerintah.
Menurut Yusril, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga tegaknya hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Baca Juga:
Menko Yusril: Stabilitas Pemerintahan Bukan Ditentukan Ambang Batas
Oleh karena itu, sambung dia, proses peradilan yang berjalan secara baik, terbuka, dan adil akan berdampak penting terhadap citra negara di mata masyarakat maupun dunia internasional.
"Hal ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah," kata Yusril.
Baca Juga:
Yusril Usul Penggabungan Partai di Akhir Pemilu, Suara Rakyat Tak Lagi Hangus
Dalam perkara itu, Yusril juga menekankan pentingnya majelis hakim bertindak profesional dan objektif dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan maka putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila dakwaan tidak terbukti, pengadilan juga harus berani membebaskan para terdakwa demi tegaknya keadilan.