Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat ini sedang menyidangkan empat prajurit TNI sebagai terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Keempat terdakwa dimaksud, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
Baca Juga:
Menko Yusril: Stabilitas Pemerintahan Bukan Ditentukan Ambang Batas
Keempatnya didakwa menyiram air keras kepada Andrie untuk memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Pada persidangan yang berlangsung Rabu (6/5) lalu, majelis hakim menyoroti sejumlah aspek dalam konstruksi perkara dan proses pelaksanaan dugaan tindak pidana tersebut.
Baca Juga:
Yusril Usul Penggabungan Partai di Akhir Pemilu, Suara Rakyat Tak Lagi Hangus
Perhatian publik terhadap kasus itu terus meningkat seiring harapan agar proses hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.