"Pencemaran nama baik (terhadap) institusi," kata Fian.
Kendati demikian, Fian mengatakan dalam konsultasi itu bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang di Singapura, Kubu RK: Tak Ada Dasar Hukum
"Nah, terus kita sampaikan, menurut putusan MK, institusi tak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujar Fian.
Adapun nama Ferry tengah menjadi perbincangan hangat di ruang publik usai disebut dalam hasil patroli siber TNI, yang menemukan dugaan tindak pidana melibatkan Ferry dalam salah satu kontennya di media sosial.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.