WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kisah Satria Arta Kumbara menggemparkan publik setelah dirinya muncul dalam video penuh penyesalan, mengaku rindu pulang ke Indonesia.
Mantan anggota Marinir TNI AL ini kini masih berada di garis depan Ukraina sebagai tentara bayaran dalam pasukan Rusia, keputusan yang diam-diam ia ambil setelah meninggalkan tanah air.
Baca Juga:
Eks Kabais: Tentara Bayaran Mirip Tawaran TKI Bergaji Tinggi, Tidak Ada Kaitan Dengan Negara Asalnya
Namun, langkah tersebut kini berbuah dilema hukum yang rumit: apakah Satria masih warga negara Indonesia?
Pemerintah pun bersikap hati-hati. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah akan memfasilitasi kepulangan Satria, namun hanya jika status kewarganegaraannya masih sah.
"Kalau dia masih WNI tentu pemerintah melalui Kemenlu akan membantu dan memfasilitasi," ujar Yusril kepada wartawan pada Selasa (22/7/2025).
Baca Juga:
Rusia Sebut 10 WNI Jadi Tentara Bayaran di Ukraina, Ini Respon Kemlu RI
Namun, ia mengingatkan bahwa jika Satria telah kehilangan kewarganegaraannya karena menjadi bagian dari militer asing tanpa izin Presiden, maka haknya untuk kembali secara hukum bisa gugur.
Status itu kini perlu diverifikasi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyampaikan hal senada.
Ia menjelaskan bahwa menurut ketentuan hukum Indonesia, status WNI dapat gugur secara otomatis jika seseorang bergabung dengan militer asing.
"Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, status kewarganegaraannya dapat hilang," kata Supratman dalam pernyataan sebelumnya, Senin (14/5/2025).
Ia merujuk pada Pasal 23 huruf d dan e Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 serta Pasal 31 huruf c dan d PP Nomor 2 Tahun 2007.
Namun, kehilangan status tersebut tetap harus melalui proses administratif berupa verifikasi dan surat keputusan.
Menurut pengecekan sistem kewarganegaraan di situs resmi pemerintah per Senin (12/5/2025), Satria belum pernah mengajukan permohonan kehilangan status WNI.
Artinya, secara administratif, ia masih tercatat sebagai warga negara Indonesia.
Nama Satria kembali jadi sorotan publik sejak video yang memperlihatkan dirinya menangis dan memohon ampun kepada pemerintah Indonesia viral di media sosial.
Dalam video itu, ia menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Jujur saya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan saya, karena kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saya segala-galanya dan tidak pernah ternilai harganya," katanya lirih.
Ia mengaku bergabung dengan militer Rusia karena tekanan ekonomi, bukan karena niat untuk mengkhianati negara.
"Saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi," katanya dengan suara bergetar.
Dalam video tersebut, ia juga menunjukkan pesan ulang tahun dari anaknya di Indonesia, memperlihatkan sisi emosional yang menyayat hati.
Masa depan Satria kini berada dalam bayang-bayang pasal-pasal hukum dan tafsir status kewarganegaraan.
Namun di balik segalanya, penyesalan mendalamnya membayang sebagai narasi pribadi seorang mantan prajurit yang merasa telah terjebak dalam keputusan yang mengubah segalanya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]