WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah menegaskan berbagai langkah penanganan pasca aksi demonstrasi masyarakat telah dilakukan sesuai koridor hukum dan mengedepankan hak asasi manusia (HAM).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan setiap tindakan diambil secara terukur, transparan, dan akuntabel, dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan serta perlindungan terhadap warga negara.
Baca Juga:
Yusril Beberkan Peran Strategis Daud Beureueh dalam Sejarah Kemerdekaan
“Pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan, mendengar aspirasi masyarakat, dan merespons dengan langkah-langkah konkrit. Namun, negara juga memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum demi menjaga ketertiban,” kata Yusril dalam konferensi pers usai rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Dalam rapat, pemerintah memberikan penekanan pada penegakan hukum yang adil dan transparan. Dari total 5.444 orang yang diamankan pasca aksi, sebanyak 4.861 telah dipulangkan, sementara 583 orang masih dalam proses hukum.
Kendati demikian, Pemerintah memastikan berbagai hak hukum para tahanan akan dijamin sepenuhnya, termasuk pendampingan advokat, akses informasi, dan perlindungan HAM.
Baca Juga:
Mantan Otak Bom Bali Ditolak Masuk Indonesia, Yusril: Status WNI Hambali Sudah Gugur
Untuk itu, Menko menekankan proses hukum akan dilaksanakan secara transparan dan tidak ada ruang bagi tindakan sewenang-wenang.
Di sisi lain, isu keterlibatan anak dalam aksi menjadi perhatian serius pemerintah. Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), tercatat setidaknya 2.093 anak ikut terlibat dalam aksi di berbagai daerah.
Pemerintah memastikan seluruh anak yang diamankan akan mendapatkan perlindungan penuh sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam rapat, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyebutkan pendekatan yang digunakan pemerintah terhadap anak berbeda dengan peserta dewasa karena Negara memiliki kewajiban melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
"Dalam proses ini, kami memastikan seluruh anak yang terlibat tidak akan mengalami kriminalisasi. Pendampingan psikologis, hukum, dan sosial akan disiapkan agar hak-hak anak tetap terpenuhi,” ujar Arifah.
Pemerintah pun telah membuka layanan pengaduan SAPA129 dan SIGAP Anak 2025 untuk memberikan bantuan medis, psikososial, dan perlindungan hukum bagi anak dan perempuan.
Selain itu, Pemerintah juga menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan berbasis gender melalui koordinasi dengan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum dan rehabilitasi menyeluruh.
Tak hanya itu, pemerintah turut memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan korban. Seluruh biaya perawatan korban luka ditanggung penuh oleh pemerintah, baik melalui Rumah Sakit Polri maupun pemerintah daerah setempat.
Bagi korban meninggal dunia, pemerintah akan memberikan santunan dan perlindungan bagi keluarga, termasuk beasiswa pendidikan untuk anak-anak korban. Pemerintah mengoordinasikan penyaluran bantuan tersebut, baik melalui pemerintah pusat maupun daerah.
[Redaktur: Alpredo Gultom]