WahanaNews.co | Menteri Sekretaris Negara (
Mensesneg) Pratikno mengatakan, pihaknya berharap tidak ada narasi yang
diputarbalikkan seolah pemerintah ingin merevisi Undang-undang (UU) Pemilu dan
UU Pilkada.
Dia
menegaskan, pemerintah justru tidak ingin mengubah UU yang sudah ada.
Baca Juga:
Kemenko PMK Pimpin Koordinasi Besar Atasi Banjir dan Longsor Bandung
"Tolong
ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan
pemerintah yang mau mengubah undang-undang," ujar Pratikno dalam keterangan
persnya kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
"Enggak,
pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan
tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu,"
lanjutnya.
Lebih lanjut
dia menegaskan sikap pemerintah yang tidak menghendaki adanya revisi terhadap
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Pemerintah
berpandangan, aturan yang telah baik sebaiknya dijalankan.
Baca Juga:
Penggunaan Anggaran Pemerintah Untuk Bencana Sumatera, KPK Akan Awasi
"Pemerintah
tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan
sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap
dijalankan," tegas Pratikno.
"Misalnya
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan
sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu
nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," paparnya.
Sementara
itu, terkait dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, Pratikno menegaskan bahwa dalam
undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaaan pemilihan kepala daerah
(pilkada) serentak pada bulan November 2024.
Menurutnya,
ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan
sehingga tidak perlu direvisi.
"Jadi
Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu
belum kita laksanakan Pilkada serentak itu," ungkap Pratikno.
"Masak
sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya?
Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden,
makanya sudah ditetapkan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, jadwal pelaksanaan pilkada masih
jadi perdebatan seiring dengan rencana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu.
Perdebatan
tentang jadwal pelaksanaan Pilkada juga sempat didiskusikan Presiden Joko
Widodo bersama sejumlah mantan tim suksesnya di Pilpres 2019 atau Tim Kampanye
Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin.
Mantan
Direktur Hukum dan Advokasi TKN yang kini menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama
Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan mengungkap, diskusi tersebut
berlangsung pada Kamis (28/1/2021) di Istana Negara, Jakarta.
Dalam
pertemuan itu, Jokowi berpendapat bahwa semestinya undang-undang yang ada
dijalankan lebih dahulu dan tak direvisi.
"(Jokowi
menyampaikan) kenapa sih setiap pemilu ganti undang-undang. Kita belum
menyesuaikan, kita belum beradaptasi, ganti lagi. Itu nantinya kan pasti ada
problem terus," kata Irfan, kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
"Harusnya
kan undang-undang itu untuk jangka waktu yang lama ya. Kalau pun nanti jangka
waktu yang lama itu dievaluasi, itu kan bisa dikoreksi," tuturnya.
Pandangan
Jokowi ini mengisyaratkan keinginannya agar pilkada digelar pada 2024.
Sebab,
jika UU Pemilu tak direvisi, maka Pilkada tak akan dilaksanakan pada 2022 dan
2023.
Meski
demikian, Irfan mengatakan, Presiden sepenuhnya menyerahkan rencana revisi
undang-undang ini kepada DPR. [dhn]