WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik usulan tembak di tempat terhadap pelaku begal makin memanas setelah Polda Metro Jaya menegaskan setiap tindakan tegas polisi tetap harus mengacu pada aturan hukum dan prinsip hak asasi manusia, Jumat (22/5/2026).
Pernyataan itu disampaikan merespons penolakan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai terhadap wacana penembakan pelaku begal di tempat yang sebelumnya diusulkan sejumlah pihak.
Baca Juga:
Hattrick Juara! Persib Bandung Ukir Rekor Gila di Super League 2025-2026
“Yang menjadi pedoman kami adalah tentunya Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kemudian Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan penggunaan senjata api tentunya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta.
Polda Metro Jaya menegaskan setiap tindakan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan dilakukan berdasarkan prosedur dan regulasi yang berlaku.
Iman menyebut pihaknya juga berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang standar penghormatan HAM dalam pelaksanaan tugas kepolisian serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
Trump Kehilangan Pejabat Lagi, Tulsi Gabbard Mundur Usai Drama Politik Iran
“Kemudian Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 juga tentang pedoman dan standar penghormatan hak asasi manusia di dalam setiap pelaksanaan tugas Polri. Dan yang tentunya juga Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” sambungnya.
Menurut Iman, tindakan tegas terukur dilakukan setelah mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan saat proses penangkapan berlangsung.
Ia mengatakan banyak pelaku begal saat ini nekat menggunakan senjata api maupun senjata tajam sehingga situasi penindakan kerap membahayakan warga sekitar.