Sebagai bagian dari upaya membuka akses informasi bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini memudahkan pemilik tanah mengecek informasi dasar bidang tanah, melihat proses layanan, hingga memastikan data sesuai dengan catatan sistem.
Keberadaan aplikasi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat melakukan pengecekan awal sebelum datang ke kantor pertanahan.
Baca Juga:
Kadis Kesehatan DKI Targetkan Semua Dapur MBG Miliki SLHS
Kerentanan Sertifikat Tanah Lama
Menurut ATR/BPN Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa banyak sertifikat tanah lama masih menggunakan format manual sehingga memiliki sejumlah kerentanan.
Di antaranya kondisi fisik yang mudah rusak, data yang sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan, hingga belum tercatat dalam sistem digital. Ia menegaskan bahwa pemutakhiran data penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan mempersiapkan layanan pertanahan berbasis digital.
Baca Juga:
Bupati Masinton Ultimatum Perusahaan Sawit: Kemitraan atau Tutup!
“Sebagai kementerian yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, kami perlu memastikan bahwa seluruh data pertanahan tercatat dengan akurat dan mutakhir,” ujarnya.
Shamy juga menjelaskan bahwa pemutakhiran data bukan berarti sertifikat otomatis diganti menjadi sertifikat elektronik. Prosesnya lebih pada pengecekan, pencocokan, dan sinkronisasi data agar tercatat dengan benar dalam basis data pertanahan modern.
Dengan data yang sudah diperbarui, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan layanan seperti perubahan data, pengalihan hak, pemecahan bidang, hingga pemanfaatan lain karena seluruh informasi telah tervalidasi.