“Masalah-masalah yang muncul ke permukaan adalah bentuk bahwa Kementerian ATR/BPN sedang berproses ke arah transformasi layanan,” ujarnya.
Ajak Masyarakat Segera Mutakhirkan Data
Baca Juga:
Kadis Kesehatan DKI Targetkan Semua Dapur MBG Miliki SLHS
Nusron meminta pemilik sertifikat terbitan lama agar datang ke kantor pertanahan untuk mengecek ulang status bidang tanah.
“Masyarakat yang punya sertipikat yang terbit tahun 1961 ke sini sampai 1997, untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan,” tegasnya. Ia juga mengingatkan pentingnya pembaruan data untuk mencegah penyalahgunaan lahan.
“Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas,” tambahnya.
Baca Juga:
Bupati Masinton Ultimatum Perusahaan Sawit: Kemitraan atau Tutup!
Dalam kesempatan itu, Nusron juga meminta kepala daerah mendukung proses pemutakhiran data dengan menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengajak masyarakat mengecek kembali sertifikat lama mereka.
“Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertifikat tahun 1961–1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” kata Nusron.
Aplikasi Sentuh Tanahku Bisa Digunakan