WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat pemilik sertifikat tanah terbitan lama, khususnya tahun 1961–1997, untuk segera melakukan pemutakhiran data.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah persoalan tumpang tindih hingga munculnya sertifikat ganda pada satu bidang tanah. Imbauan tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga:
Kadis Kesehatan DKI Targetkan Semua Dapur MBG Miliki SLHS
Ia menegaskan, sertifikat lama merupakan produk administrasi pertanahan yang belum terintegrasi dengan sistem digital saat ini.
“Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong, sehingga ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertifikat bisa dikeluarkan,” ujar Nusron dalam keterangannya, dikutip Minggu (16/11/2025).
Sertifikat Tanah Lama Rentan Tumpang Tindih
Baca Juga:
Bupati Masinton Ultimatum Perusahaan Sawit: Kemitraan atau Tutup!
Menurut Nusron, masalah sertifikat ganda banyak terjadi karena pada periode 1961–1997 infrastruktur pertanahan dan teknologi pencatatan masih terbatas.
Di sisi lain, minimnya informasi lapangan juga membuat status bidang tanah sulit dipantau. Akibat kondisi tersebut, sertifikat lama sering kali tidak memiliki batas yang jelas, tidak diketahui tetangga sekitar, atau tidak tercatat oleh pemerintah desa. Jika tanah tidak dijaga atau tidak didaftarkan ulang, maka potensi sengketa semakin besar.
Nusron menambahkan bahwa digitalisasi layanan dan penguatan SDM di Kementerian ATR/BPN saat ini merupakan bagian dari transformasi layanan.