WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut langkah aparat keamanan mensterilkan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dari demo mahasiswa pada pekan lalu tidak membatasi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
"Tidak ada (pembatasan hak), itu namanya pengaturan. 'Eh, kamu tidak usah demo di Bundaran HI, tapi kamu demo di Lapangan Banteng.' Sesuai aturan boleh. Pengaturan," kata Pigai menjawab ANTARA saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, dikutip Rabu (17/6/2026).
Baca Juga:
Demo Tolak MBG Disebut Tak Murni, BEM Bersatu Curigai Ada Setiran Elite Politik
Menurut Pigai, pemerintah bisa mengatur jalannya aksi unjuk rasa.
"Kalau jalan raya protokol utama tidak boleh, kemudian disediakan akses untuk melakukan penyampaian pendapat di tempat lain. Bisa. Namanya juga pengaturan," tuturnya.
Ia pun mengatakan pengaturan yang demikian selaras dengan prinsip Siracusa, yakni pedoman internasional tentang pembatasan atau derogasi pelaksanaan HAM yang tertuang dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Baca Juga:
Istana Jawab Tuntutan Demo Mahasiswa, Qodari Sebut Prabowo Justru Pangkas Pemborosan APBN
Diketahui, massa aksi unjuk rasa dari sejumlah universitas di Jakarta tertahan masuk ke kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, lantaran diblokade di Jalan M.H. Thamrin oleh aparat yang bertugas.
ANTARA melaporkan di lokasi pada Jumat (12/6), ratusan mahasiswa yang mengenakan almamater sejumlah perguruan tinggi itu berjalan kaki (long march) dari kawasan Semanggi mengarah ke Bundaran HI.
Mereka tiba di Jalan M.H. Thamrin sekitar pukul 14.30 WIB dengan membawa sejumlah atribut demo. Namun, massa tidak dapat masuk ke kawasan Bundaran HI karena petugas berbaris membentuk blokade sebagian jalan M.H. Thamrin.