Namun,
selanjutnya, penanganan kasus itu diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Sumut,
dengan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang diduga mengetahui dan
bisa memberikan keterangan.
Baca Juga:
31 Duta Besar Akan Dilantik Presiden Prabowo di Istana
Kala
itu, Pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut dibenarkan oleh Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut kala itu, Kombes Pol Rony Samtana.
"Iya,
kami telah melakukan pemeriksaan terhadap mereka atas dugaan penyalahgunaan
dana CSR dari PT Inalum untuk Dekranasda. Kasus ini masih dalam tahap
penyelidikan. Ini awalnya ditangani oleh Polres Dairi, dan sekarang sudah
ditangani Polda Sumut," kata Rony kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).
Baca Juga:
Rakernas 2024, Ketum Harap PBB Berkontribusi Membangun Bangsa
Selanjutnya,
Ditreskrimsus Polda Sumut mengaku berkoordinasi dengan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut untuk memastikan kerugian negara
yang terjadi di Dekranasda Kabupaten Dairi.