"Dasar saya mempertanyakan ini karena banyaknya
laporan yang masuk ke saya meminta untuk mengawasi proses penegakan hukum ini. Termasuk
surat dari LSM JAMAK (Jaringan Masyarakat Anti-Korupsi). Hak masyarakat untuk
mengetahui progress penegakan hukum karena mereka punya kepentingan. Mereka
merasa dirugikan. Pers sebagai media penyampai informasi ke masyarakat,
sekaligus mengawal prosesnya. Semoga Ditreskrimsus Poldasu dalam waktu dekat sudah
bisa menentukan layak tidaknya perkara ini masuk ke tingkat SIDIK (Penyidikan) dan
menentukan tersangkanya," terangnya menguraikan.
Baca Juga:
31 Duta Besar Akan Dilantik Presiden Prabowo di Istana
Lebih lanjut diterangkan, Junimart pula yang meminta langsung
kepada Polda Sumatera Utara Cq. Ditreskrimsus supaya dugaan penyimpangan ini
ditarik ke Poldasu, karena Polres Dairi ketika itu tidak serius menanganinya.
"Info perjalanan ke luar Negeri dengan dugaan
menggunakan dana CSR ini, menurut saya sebagai pintu masuk utama untuk
menaikkan ke tingkat penyidikan karena penggunaan dana CSR tersebut tidak
sesuai dengan tujuannya," pungkasnya.
Baca Juga:
Rakernas 2024, Ketum Harap PBB Berkontribusi Membangun Bangsa
Sebelumnya
diberitakan, penanganan polisi terhadap kasus dugaan korupsi istri Bupati
Dairi, Sumatera Utara, Romy Frida Mariani Simarmata, ditanyakan kepada Kapolri,
Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.