WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati Sudewo sebagai kasus yang memprihatinkan karena sasaran pungutan justru menyentuh calon perangkat desa.
“Biasanya pemerasan itu dilakukan terhadap pengisian jabatan-jabatan di tingkat kabupaten, provinsi,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga:
Kasus Kuota Haji, Kiai Soroti Pengurus NU yang Terseret Korupsi
Ia menegaskan, dalam perkara ini praktik serupa justru merambah hingga ke level paling bawah pemerintahan desa.
“Tetapi kali ini untuk pengisian perangkat desa pun dimintai sejumlah uang,” ujar Asep.
KPK menilai kondisi tersebut sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan desa apabila dibiarkan berlarut-larut.
Baca Juga:
KPK Duga Mantan Sekjen Kemenaker Tampung Rp12 Miliar Lewat Rekening Kerabat
“Tentunya ini sangat miris ya,” kata Asep.
Menurut KPK, perangkat desa yang memperoleh jabatan melalui praktik setoran uang berpotensi terdorong mencari cara untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.
Dalam pengungkapan perkara ini, nilai hasil pemerasan yang teridentifikasi pada satu kecamatan saja, yakni Kecamatan Jaken, mencapai Rp 2,6 miliar.