WahanaNews.co | AKP Irfan Widyanto peraih Adhi Makayasa 2010, meminta dibebaskan dari tahanan terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Namun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyebut penahanan AKP Irfan telah sesuai aturan.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Pada intinya kami menyatakan proses penahanan telah sesuai dengan aturan yang ada, yaitu KUHAP," kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaiman Nahdi saat dihubungi, Selasa (18/10/2022).
Dia mengatakan perkara AKP Irfan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
"Untuk yang lainnya kami menyampaikan bahwa perkara telah dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Untuk diketahui, AKP Irfan Widyanto mengajukan praperadilan dalam kasus obstruction of justice penanganan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. AKP Irfan meminta majelis hakim membebaskannya dari sel tahanan.
"Menyatakan, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan AKP Irfan Widyanto (pemohon dalam perkara praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Henry meminta majelis hakim menyatakan status penahanan terhadap kliennya yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi tidak sah.
"Menetapkan, menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon pada Hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adalah tidak sah," kata Henry.
"Menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini atau apabila Yang Mulia Hakim praperadilan berpendapat lain, maka pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," imbuhnya.
Henry menerangkan selama proses penyidikan, kliennya kooperatif dan menyampaikan informasi kepada penyidik untuk memudahkan penyidikan. Karena itulah, kata Heny, kliennya tidak mungkin melarikan diri.
"Pemohon bersikap kooperatif, sehingga tidak menyulitkan proses penyidikan, bahkan memberikan berbagai informasi untuk memudahkan penyidik dalam melakukan penyidikan, sehingga tidak terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Pemohon akan melarikan diri," ucap Henry.
Peraih lulusan terbaik Polri (Adhi Makayasa) tahun 2010 itu mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Permohonan gugatan praperadilan itu teregister di nomor 96/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dilansir dari Sistem Informasi Penanganan Perkara SIPP PN Jaksel, dalam petitum permohonan gugatannya, pemohon AKP Irfan Widyanto meminta agar penahanan yang diajukan terhadap pemohon tidak sah dan ia meminta agar dibebaskan.
Berikut ini petitumnya:
1. Menyatakan, menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan, Menyatakan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon pada Hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ADALAH TIDAK SAH;
3. Menetapkan, memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan AKP. Irfan Widyanto, SH., SIK. (Pemohon dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. [JP]