WahanaNews.co | Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto mematahkan keterangan satpam Kompleks Polri Duren Tiga yang mengatakan ada orang tidak dikenal yang mengganti CCTV di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga.
Irfan menyebut saat itu dirinya meninggalkan identitas, seperti nama, pangkat, dan nomor telepon, di pos satpam tersebut.
Baca Juga:
Cinta Segitiga dan Desakan Nikah Jadi Motif Prajurit Bunuh Jurnalis Banjarbaru
"Siap, Yang Mulia, untuk keterangan Seno terkait dengan Marzuki dan Japar, CCTV sudah diganti orang tidak dikenal menyatakan bahwa CCTV oleh saya sendiri. Saya meninggalkan nama, pangkat, serta nomor telepon," kata Irfan saat sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Kamis (24/11/2022).
Irfan mengatakan saat itu bahkan dirinya menyebutkan dari instansi Bareskrim Polri kepada satpam yang berjaga.
Irfan tak terima disebut sebagai 'orang tidak dikenal' karena dirinya pada saat itu menyertakan identitas saat ingin mengganti CCTV Kompleks Polri.
Baca Juga:
Klaim Asuransi Tak Cair, Keluarga Sitepu Gugat Bank dan Asuransi hingga Rp22 Miliar Via PN Binjai
"Jadi keberatan Terdakwa apa?" tanya hakim.
"Keberatan saya bahwa, keterangan dari Pak RT ini menyatakan bahwa CCTV diganti oleh orang tak dikenal," jawab Irfan.
"Meninggalkan nama, nomor handphone, akui dari polisi tidak?" tanya hakim.