WahanaNews.co | Bawaslu menolak laporan terhadap Ketum PAN sekaligus Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait acara bagi-bagi Minyakita sembari meminta agar anaknya, Futri Zulya Savitri, dipilih pada pemilu mendatang.
Salah satu pelapor Ray Rangkuti mempertanyakan keputusan Bawaslu.
Baca Juga:
Elektabilitas PAN Tetap Kokoh di Urutan Keenam Menurut Survei IPO Terbaru
"Disebutkan tidak memenuhi syarat materil dan karenanya tidak diregister. Bagaimana satu laporan diketahui tidak memenuhi syarat materil saat laporan itu bahkan diregister pun tidak. Atau jika satu laporan tidak memenuhi syarat meteril, maka keputusan yang tersedia adalah menyatakan tidak ada pelanggaran atau terbukti ada pelanggaran. Jadi poin ini terasa membingungkan," kata Ray kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Ray mengakui memang laporan ini akan sulit diterima jika memandang dari sisi Undang-Undang secara konvensional.
Karena itulah, kata dia, pihaknya memakai pendekatan pelaksanaan pemilu yang jujur adil atau jurdil dan berkualitas.
Baca Juga:
K.H. Asep Syaifuddin: Zulhas Tidak Mungkin Menistakan Agama, Kata Ketua Pergunu
"Jika tidak ada terobosan penting, tentu sulit membayangkan bagaimana pemilu jurdil dan berkualitas ditegakkan. Betapa besar dana negara dihabiskan untuk memastikan tidak ada politik uang misalnya, tapi begitu praktik tersebut muncul, alih-alih dicegah, malah kita berkelit dengan aturan yang memang membuat kiprah pencegahan dan penindakan praktik politik uang jadi terbatas," katanya.
Lebih lanjut, Ray juga menyinggung semboyan jurdil dari KPU dan Bawaslu. Menurutnya aspek jurdil tidak bisa dibatasi dengan tahapan pemilu.
"Sejatinya, mantra 'jurdil' itu tak mengenal tahapan pemilu. Kapanpun perilaku pemilu yang tidak jurdil harus dihentikan dan diberi sanksi. Memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan elektoral misalnya, jelas bertentangan dengan prinsip jurdil pemilu. Pun membagi-bagi uang untuk merayu atau menarik simpati pemilih jelas bertentangan dengan prinsip pemilu demokratis. Kapanpun dilakukan, harus dihentikan dan diberi sanksi. Tidak mengenal tahapan," ujar Ray Rangkuti.