“Semua tentu men-support agar Timsus dapat bekerja secara transparan, akuntabel dengan mengedepankan pembuktian secara ilmiah (SCI), terima kasih atas dukungannya,” kata Dedi.
Kasus tewasnya Brigadir J memasuki babak baru, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga:
Karangan Bunga Pendukung Prabowo-Gibran Banjiri Gedung MK
Tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bharada E dan Brigadir RR merupakan supir dan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Kasus tewasnya Brigadir J sudah bergulir satu bulan sejak terjadinya peristiwa penembakan di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Dalam kasus ini Timsus Polri juga memeriksa 25 personel Polri yang diduga melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP Duren Tiga.
Baca Juga:
Terkait Utang Papan Bunga, Ini Penjelasan Kadis Arpus
Empat orang ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri. [rin]