Pengaduan ini merupakan imbas insiden penggerebekan di Century Park Hotel pada 9 Februari 2021.
Basri Budi Utomo, Kuasa Hukum Wali Kota Tegal, ketika itu mengungkapkan, mulanya Wali Kota Dedy Yon sedang berada di kamar hotel di Jakarta.
Baca Juga:
Kericuhan Debat Pilkada Bojonegoro: Cawabup Farida Bawa Pasangan, Kubu Lawan Protes
Tiba-tiba, datang empat personel polisi yang mengaku sebagai Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Polisi tersebut kemudian melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan terhadap Yon.
Rupanya, aparat memperoleh keterangan dari Wakil Wali Kota Tegal.
Baca Juga:
Paslon Nurul Azizah - Nafik Sahal Ajukan Sengketa ke Bawaslu Bojonegoro
"Namun demikian, Wali Kota Tegal bersih dari narkoba. Termasuk saat dites urine hasilnya juga negatif. Polisi juga tidak menemukan barang bukti," kata Kuasa Hukum Wali Kota Tegal, Basri Budi Utomo.
"Dan sangat disayangkan, bahwa dari keterangan dan pengakuan dari anggota Polda Metro Jaya tersebut, informasi itu bersumber dari keterangan Wakil Wali Kota Jumadi,” sambung Basri.
Konflik itu pun berpengaruh pada jalannya roda pemerintahan.