Penyidik menduga uang tersebut merupakan bagian dari uang yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
“Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai SGD12.000,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga:
Sidang Korupsi JGSS Heboh, Jaksa Sebut Gus Miftah Diduga Terima Rp100 Juta dari Dana Proyek
KPK menduga uang tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik sehingga dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.
“Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini,” sambung dia.
Dalam penyidikan tersebut, KPK juga menduga Juprizal mengetahui proses pengumpulan uang yang dilakukan Bupati Suhardiman dari para petani yang juga merupakan anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Baca Juga:
Cek Keaslian 55Kg Platinum Barbuk Bupati Langkat, KPK Gandeng Antam-Pegadaian
Selain itu, penyidik turut menyita uang sebesar Rp15 juta dari Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Fahdiansyah.
Penyidik mendalami keterangan kedua saksi terkait dugaan suap dalam lelang jabatan Sekretaris Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
“Kemudian penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kab. Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kementerian Kehutanan,” ucap dia.