Dengan demikian, Mahkamah menilai tidak terdapat kekosongan hukum terkait lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara.
Dalil para pemohon yang menyebut adanya multitafsir dalam frasa tersebut dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Baca Juga:
MK Buka Opsi Hapus Pensiun DPR, Bisa Diganti Uang Kehormatan Sekali Bayar
Permohonan pengujian ini diajukan karena kekhawatiran bahwa frasa “lembaga negara audit keuangan” dapat membuka peluang bagi lembaga lain selain BPK, termasuk aparat penegak hukum, untuk menetapkan kerugian negara tanpa dasar kewenangan yang jelas.
Dalam persidangan, para pemohon juga menilai ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang penafsiran subjektif.
Namun Mahkamah menegaskan bahwa konstruksi hukum yang berlaku tetap menempatkan BPK sebagai lembaga yang memiliki otoritas konstitusional dalam menghitung dan menetapkan kerugian negara.
Baca Juga:
MK Tolak Gugatan Umrah Mandiri, Hakim Soroti Permohonan “Kabur” dan Kontradiktif
Atas pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan para pemohon.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.